Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur memvonis bersalah terhadap oknum anggota polres setempat Bripka Rahman Effendi, dalam kasus narkoba dengan hukuman 5 tahun 7 bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan negeri setempat, Kamis (19/10/2017).
Pria asal Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kecamatan Kota Pamekasan itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dengan jumlah barang bukti sebanyak 15 poket sabu-sabu atau seberat 4 gram.
Selain divonis hukuman kurungan 5 tahun 7 bulan, terpidana juga didenda membayar uang Rp1 miliar.
Baca Juga: Kasus Suap Hakim Manado, Pengamat: MA Gagal Bina Hakim
"Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus itu Purnomo.
Vonis hukuman 5 tahun 7 bulan penjara ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yakni delapan tahun penjara.
Menurut Purnomo, jika denda Rp1 miliar itu tidak sanggup dibayar terpidana, maka harus diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Anggota Polres Sampang Bripka Rahman Effendi itu, tertangkap tim narkoba dalam sebuah penggerebakan yang dilakukan belum lama ini.
Dari hasil penggerekan itu, terungkap Rahman bertugas sebagai kurir sabu-sabu dan diedarkan melalui temannya H Fahad (33) warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur.
Baca Juga: Suap PT Sulut, Hakim Manado Belum Tentu Dipecat
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total 15 poket sabu-sabu siap edar atau seberat 4 gram, lengkap dengan alat bong.