MK Tolak Uji Materi Penjual Cobek soal UU Perlindungan Anak

Kamis, 19 Oktober 2017 | 22:15 WIB
MK Tolak Uji Materi Penjual Cobek soal UU Perlindungan Anak
Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya yang berada dalam lingkungan peradilan umum," jelas Palguna.

Tajudin selaku Pemohon dalam perkara ini sempat menjalani hukuman selama sembilan bulan dengan dakwaan mempekerjakan anak di bawah umur. Tajudin kemudian dibebaskan pada 14 Januari 2017 karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.

Atas kasus yang menimpanya, Tajudin kemudian meminta Mahkamah menafsirkan frasa "eksploitasi secara ekonomi" dalam Pasal 76I UU Perlindungan Anak dengan lebih jelas. (Antara)

Baca Juga: Satgas Perlindungan Anak Tegaskan Paskibraka Gloria WNI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI