Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Namun ada syaratnya.
"Boleh saja menetapkan kembali (Setya Novanto sebagai tersangka) dengan alat bukti yang didapat," kata Hifdzil di Yogyakarta, Kamis (19/10/2017).
Untuk menetapkan kembali sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan mengikuti prosedur yang benar.
Meski alat bukti yang dimiliki KPK sudah sah dan cukup untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, ia meminta agar KPK dapat lebih memperhatikan prosedur formal yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Setya Novanto Ngantukan, Fahri Sarankan Periksa Kesehatan Lagi
Katanya, keputusan hakim yang mengabulkan praperadilan Setya Novanto tidak serta merta melemahkan posisi KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
KPK, kata Hifdzil, tidak perlu mengkhawatirkan pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang hendak melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim jika kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pernyataan itu, menurut dia, tidak memiliki landasan hukum yang jelas. "Kalau memang dirasa mengganggu, KPK berhak melaporkan," kata dia.
Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM Fatahillah Akbar mengatakan pengabulan praperadilan Setya Novanto beberapa waktu lalu, menurutnya, menjadi pembelajaran agar penegak hukum bertindak dengan lebih tepat dan hati-hati dalam proses penyidikan.
"Dalam beberapa bagian apa yang dilakukan kemarin sudah tepat, tapi ada juga yang masih belum tepat. Kali ini harus lebih hati-hati," kata Fatahillah.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada tanggal 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Sudah Sembuh, Setya Novanto Mulai Aktif Ikut Rapat Pemimpin DPR
Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasarkan prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto. (Antara)