"Ngaku" Bisa Gandakan Dolar, Eks Pemain Mitra Kukar Ditangkap

Kamis, 19 Oktober 2017 | 21:15 WIB
"Ngaku" Bisa Gandakan Dolar, Eks Pemain Mitra Kukar Ditangkap
NDS, bekas pemain Mitra Kukar dibekuk aparat kepolisian [Suara.com/Agung Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pemain Mitra Kukar berinisial NDS diringkus aparat Polres Metro Jakarta Selatan lantaran melakukan dugaan praktik penipuan bermodus penggandaan uang dolar Amerika Serikat.

"Pelaku menjanjikan bisa mengandakan uang dollar kepada korbannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).


Menurut Bismo, warga negara Kamerun itu sudah melakukan aksi kejahatan di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

"Korban terakhir di Jaksel, dirayu menyerahkan uang dollar Amerika sebanyak 7 lembar dengan pecahan 100 dolar," katanya.

Bismo juga menjelaskan cara tersangka mengelabui para korban. Yaitu dengan meneteskan air ke sejumlah kertas warna putih yang diikat lakban dengan iming-iming berubah menjadi uang dolar asli. Namun, setelah korban menunggu beberapa jam, kertas tersebut sama sekali tidak berubah bentuk.

"Korban diminta menunggu selama 8 jam agar dolar itu bisa tergandakan, sedang pelaku lalu kabur," katanya.

Merasa tertipu hingga kerugian ratusan dolar AS, akhirnya korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah menerima laporan, polisi menangkap NSD saat berada di sebuah kafe yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Dari dua korban itu, kerugiannya mencapai seribu dolar. Pelaku belajar menggandakan uang dari temannya, yang lebih dahulu ditangkap pada tahun 2013 silam," katanya.

Saat diinterogasi, NDS mengaku terpaksa melakukan penipuan karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Jakarta. Pesepakbola yang pernah merumput di Persatuan Sepak Bola Indonesia Balikpapan (Persiba) mengaku tak memiliki pendapatan tetap setelah tak lagi menjadi pemain sepak bola.

"Di Indonesia sejak 2004, dahulu sempat jadi gelandang sepak bola di Persiba dan Mitra Kukar," kata NDS.

Atas perbutaannya itu, NDS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI