Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik mengatakan kalau rapat paripurna istimewa untuk mendengarkan visi dan misi Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno tidak diselenggarakan, bisa menimbulkan polemik.
"Justru kalau tidak dilakukan akan menjadi sorotan negatif, seolah-olah tidak mengakui. Rakyat yang berikan mandat, itu kan dipilih oleh rakyat," ujar Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Dalam waktu dekat, Taufik akan menemui Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi untuk membicarakan rapat paripurna istimewa sekaligus menjelaskan adanya surat edaran nomor SE.162/3484/OTDA tentang Pidato Sambutan Gubernur, Bupati, Wali Kota pada sidang paripurna DPRD. Surat ini dikeluarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono pada 10 Mei 2017.
"Saya akan bawa ini pada ketua. Saya yakin setelah baca surat edaran, mau (Prasetio). Edarannya khusus, itu jelas. Jadi sulit dibantah," kata Taufik.
Menurut Taufik, Prasetio belum membaca surat edaran yang ditandatangani Sumarsono. Setelah membacanya, Taufik yakin Prasetio akan segera memberikan rekomendasi untuk menyelenggarakan rapat paripurna istimewa.
"Ini yang harus ditaati oleh kami. Ini salah satunya jalankan fungsi DPRD. Masa mau planga-plongo visi gubernur. Kita sampaikan dulu. Mungkin belum baca. Nanti akan kita sadarkan," kata dia.
Ia menerangkan batas waktu penyelenggaraan rapat paripurna istimewa sampai 14 hari setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Anies dan Sandiaga dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (16/10/2017).
"Masih ada 11 hari. Kalau sudah sepakat, dibamuskan," ujarnya.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu memastikan anggota dewan tidak akan rugi mengadakan rapat paripurna istimewa. Taufik justru khawatir jika hal ini tidak dijalankan akan berdampak negatif.
"Ruginya apa paripurna? Paling cuma 1-2 jam. Negatifnya nanti publik menilai DPRD tidak akui gubernur pilihan rakyat," kata dia.
Sebelumnya, Taufik mengatakan rapat paripurna istimwa tidak wajib dilaksanakan.
"Justru kalau tidak dilakukan akan menjadi sorotan negatif, seolah-olah tidak mengakui. Rakyat yang berikan mandat, itu kan dipilih oleh rakyat," ujar Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Dalam waktu dekat, Taufik akan menemui Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi untuk membicarakan rapat paripurna istimewa sekaligus menjelaskan adanya surat edaran nomor SE.162/3484/OTDA tentang Pidato Sambutan Gubernur, Bupati, Wali Kota pada sidang paripurna DPRD. Surat ini dikeluarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono pada 10 Mei 2017.
"Saya akan bawa ini pada ketua. Saya yakin setelah baca surat edaran, mau (Prasetio). Edarannya khusus, itu jelas. Jadi sulit dibantah," kata Taufik.
Menurut Taufik, Prasetio belum membaca surat edaran yang ditandatangani Sumarsono. Setelah membacanya, Taufik yakin Prasetio akan segera memberikan rekomendasi untuk menyelenggarakan rapat paripurna istimewa.
"Ini yang harus ditaati oleh kami. Ini salah satunya jalankan fungsi DPRD. Masa mau planga-plongo visi gubernur. Kita sampaikan dulu. Mungkin belum baca. Nanti akan kita sadarkan," kata dia.
Ia menerangkan batas waktu penyelenggaraan rapat paripurna istimewa sampai 14 hari setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Anies dan Sandiaga dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (16/10/2017).
"Masih ada 11 hari. Kalau sudah sepakat, dibamuskan," ujarnya.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu memastikan anggota dewan tidak akan rugi mengadakan rapat paripurna istimewa. Taufik justru khawatir jika hal ini tidak dijalankan akan berdampak negatif.
"Ruginya apa paripurna? Paling cuma 1-2 jam. Negatifnya nanti publik menilai DPRD tidak akui gubernur pilihan rakyat," kata dia.
Sebelumnya, Taufik mengatakan rapat paripurna istimwa tidak wajib dilaksanakan.