Teman Bisnis Sandiaga Dijadikan Tersangka Kasus Tanah

Kamis, 19 Oktober 2017 | 15:08 WIB
Teman Bisnis Sandiaga Dijadikan Tersangka Kasus Tanah
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta Usai Memberikan Piagam Penghargaan kepada 14 Anggota Polisi Dit Tahti Polda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha Andreas Tjahjadi menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten, yang terjadi tahun 2012. Andreas merupakan rekan bisnis Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno.

"Iya tersangka. Pasalnya Penipuan, penggelapan terkait satu objek tanah," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Kamis (19/10/2017).

Nico menambahkan penyidik akan memeriksa Andreas pekan ini.

"Memang rencananya Andreas akan datang (pemeriksaan) minggu ini. Memang Andreas sudah dipanggil, tapi belum datang," kata dia

Nico berharap Andreas kooperatif dengan memenuhi panggilan.

"Mudah-mudahan nanti minggu akan datang. Dari Andreas kita akan dapat keterangan. Lebih lanjut," kata dia.

Saat kasus ini masih dalam proses penyelidikan, polisi pernah menjemput paksa Andreas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/4/2017), pukul 01.00 WIB.

Upaya jemput paksa dilakukan setelah Andreas bepergian ke luar negeri. Saat itu, Andreas langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Selain Andreas, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dalam kasus yang sama.

Sandiaga dan Andreas juga kembali dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan tanah.

REKOMENDASI

TERKINI