Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha Andreas Tjahjadi menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten, yang terjadi tahun 2012. Andreas merupakan rekan bisnis Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno.
"Iya tersangka. Pasalnya Penipuan, penggelapan terkait satu objek tanah," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Kamis (19/10/2017).
Nico menambahkan penyidik akan memeriksa Andreas pekan ini.
"Memang rencananya Andreas akan datang (pemeriksaan) minggu ini. Memang Andreas sudah dipanggil, tapi belum datang," kata dia
Nico berharap Andreas kooperatif dengan memenuhi panggilan.
"Mudah-mudahan nanti minggu akan datang. Dari Andreas kita akan dapat keterangan. Lebih lanjut," kata dia.
Saat kasus ini masih dalam proses penyelidikan, polisi pernah menjemput paksa Andreas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/4/2017), pukul 01.00 WIB.
Upaya jemput paksa dilakukan setelah Andreas bepergian ke luar negeri. Saat itu, Andreas langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Selain Andreas, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dalam kasus yang sama.
Sandiaga dan Andreas juga kembali dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan tanah.