Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memulangkan Mohd. Hairulanuar Bin Sulaiman, warga negara Malaysia yang ditangkap lantaran menaruh koper dan tas ransel di pos keamanan.
"Terkait rencana pemulangan, nanti kami koordinasi dengan Imigrasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Kamis (19/10/2017).
Nico menambahkan polisi telah membebaskan Hairulanuar setelah menjalani pemeriksaan, pagi tadi.
"Sudah dilepaskan," kata Nico.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno belum menerima permintaan dari polisi untuk mendeportasi warga Malaysia tersebut.
"Belum ada pelimpahan mungkin sedang didalami oleh yang berwajib sesuai SOP apakah ada unsur pidana akan dilakukan tindakan keimigrasianm Tindakan keimigrasian itu bisa berupa pendeportasian atau permasalahan untuk masuk ke Indonesia," kata Agung kepada Suara.com.
Agung belum bisa menjelaskan apakah Imigrasi akan mengabulkan permintaan kepolisian untuk memulangkan Hairulanuar. Imigrasi, kata Agung, baru bisa mengambil tindakan terhadap keberadaan Hairulanuar setelah menerima berkas acara pemeriksaan yang dilakukan polisi.
"Nanti tergantung serah terima berita acaranya. Nanti baru bisa kami lihat persoalannya apa kemudian tindakan apa yang akan diambil apa dia ada melanggar izin tinggal keimigrasian atau menyalahgunakan ijin keimigrasian atau hal-hal lain," kata dia.
"Terkait keimigrasian maka dia bisa dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pembatasan izin tinggal pembatalan visa sampai pendeportasian," Agung menambahkan.
Barang milik Hairulanuar, kemarin, disangka bom. Tim Gegana Mabes Polri sampai dikerahkan ke lokasi untuk menanganinya.