Polemik Densus Tipikor, DPR: Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu

Kamis, 19 Oktober 2017 | 14:19 WIB
Polemik Densus Tipikor, DPR: Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2017). [suara.com/Dian Rosmala
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap, Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak mengendurkan semangatnya untuk merealisasikan gagasan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Hal itu dia katakan karena munculnya polemik di internal pemerintah mengenai pembentukan Densus Tipikor.

"Munculnya pro-kontra atas kehadiran Densus Tipikor, diharapkan tidak membuat Kapolri mengendur untuk merealisasikan gagasan brilian itu," kata Bambang dalam pernyataannya, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Sebab, katanya, semua pemangku kepentingan penegak hukum seperti KPK, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM setuju adanya Densus Tipikor.

Baca Juga: Romo Franz Magnis Jatuh Pingsan Seusai Memberi Ceramah

Bahkan, seluruh anggota Komisi III DPR RI, mendukung adanya densues tersebut sebagai respons atas perilaku tindak pidana korupsi yang semakin marak.

"Biarkan anjing menggonggong, kafilah terus berlalu," ujarnya.

Dia menambahkan, ide ini sebenarnya pernah muncul saat Kapolri Jenderal Sutarman menjabat. Namun, ide itu hilang dan baru pada periode Tito ide itu kembali dimunculkan.

"Dulu pernah ada, tapi entah kenapa hilang begitu saja. Dan baru kali ini ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian, Densus Tipikor mulai direalisasikan," ujarnya.

Berdasarkan segi regulasi, politikus Golkar ini menerangkan pembentukan Densus Tipikor juga tidak perlu undang-undang baru.

Baca Juga: Yang Polisikan Anies Disebut Belum Move On, Taufik: Suruh ke Sini

Bambang mengatakan, pembentukan Densus Tipikor ini setara dengan Densus Anti Teror 88 yang hanya membutuhkan Surat Keputusan Kapolri.

"Lalu, Apakah ada UU yang dilanggar? Tidak ada. Karena jaksa penuntut umum tidak berada satu atap seperti yang terjadi di KPK," tukasnya.

Dia menambahkan, pada prinsipnya Komisi III DPR RI menyetujui anggaran yang diajukan Kapolri untuk pembentukan Densus Tipikor.

Tak hanya itu, Komisi III juga menyetujui perihal kewenangan yang akan diperkuat pada kepolisian dan Kejaksaan agar setara dengan KPK pada Perubahan UU Kepolisian dan Kejaksaan tahun depan, seusai RUU KUHP disahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI