Bahkan, ALT menduga Aan yang bekerja di bagian pendaftaran sengaja mengalihkan pasien agar ditangani dokter lain.
Kasus tersebut ditangani Polsek Duren Sawit setelah korban membuat laporan bernomor LP 069/K/X/2017/Sek.Dsw tertanggal 14 Oktober 2017.
Dalam laporan tersebut, dokter ALT diduga melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Baca Juga: Telanjang dan Tabrak Tiga Orang, Megawati Diperiksa Polisi