Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak melarang warga datang ke Balai Kota untuk mengadukan berbagai persoalan yang dialami, seperti biasa dilakukan pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
Namun, Anies mengatakan sistem pengaduan warga akan dibuka sampai ke tingkat kelurahan dan kecamatan. Dengan begitu, warga tidak harus jauh-jauh datang ke Balai Kota DKI setiap pagi.
"Oh tidak pernah ada larangan (warga datang). Cuma kami harusnya bisa membuat persoalan ini selesai tanpa merepotkan warga. Kasihan warga harus sampai datang ke Balai Kota," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Baca Juga: Megawati Nekat Telanjang Dada karena Dikepung Massa di Mangga Dua
"Ini rumah mereka di rusunawa jauh nih, khusus datang ke sini. Nanti kami lihat caranya seperti apa sehingga bisa lebih mudah bagi warga," Anies menambahkan.
Anies menerangkan, pagi ini ada warga rumah susun sederhana sewa yang mengadukan persoalan di tempat tinggalnya. Ia mengadukan ada genangan air di area rusun.
"Kami akan lihat, sudah terima berkasnya. Sekaligus juga ini bagian dari mengecek aliran laporan. Ketika ada masalah, masalah itu sampai kapan," tuturnya.
Untuk diketahui, setiap pagi pada hari kerja, pemprov sudah menyediakan petugas dan delapan meja pengaduan di pendopo Balai Kota.
Pengaduan yang diterima mulai dari bidang ketenagakerjaan, pengaduan umum, pengaduan rusun/rumah, pengaduan kesehatan, pengaduan pendidikan, pengaduan bidang pajak daerah, dan pengaduan PTSP/perizinan.
Baca Juga: Sandiaga Minta Bus TransJakarta Dicarikan Rute Alternatif
Warga bisa datang dan berkonsultasi dengan petugas, sebelum akhirnya pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh Anies atau Sandiaga.