Suara.com - Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang antiteror yang dinilai kontroversial. Undang-undang ini akan berlaku mulai 1 November.
Undang-undang ini diprediksi akan mengancam hak asasi manusia dan kebebasan sipil penduduk Prancis. UU itu memperluas kewenangan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan di kasus terorisme.
Kelompok hak asasi manusia internasional, termasuk Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengkhawatirkan undang-undang baru tersebut. Sebab polisi bisa menggeledah rumah tanpa surat izin dan memeriksa si penghuni rumahnya dengan mengabaikan hak privasi.
Selain itu memberikan pejabat kekuatan ekstra untuk melewati proses peradilan dalam memeriksa terduga teroris. Bahkan berhak memenjarakan terduga teroris itu di tahanan rumah.
Baca Juga: Teroris Bawa 2,5 Ton Bahan Peledak di Kontainer
Lebih mengerikan lagi, UU tersebut memungkinkan memberikan perintah penutupan tempat ibadah.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan ada 13 operasi teroris digagalkan sejak awal 2017. Dengan dasar keamanan yang darurat, dia mendukung undang-undang keamanan yang baru itu.
Macron juga mengumumkan bahwa rencana nasional untuk melawan radikalisasi yang akan dimulai Desember mendatang. (Anadolu)