Suara.com - Kementerian Soaial mengusulakan sembilan tokoh menerima gelar pahlawan nasional pada 2017 ini. Kesembilan tokoh itu berasal dari 8 provinsi.
"Hari ini saya sudah menerima laporan hasil pembahasan Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) terhadap usulan 9 calon pahlawan nasional tersebut," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Usulan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam membahas usulan tersebut, Kemensos dibantu oleh TP2GP.
Nantinya hasil pembahasan TP2GP tersebut akan diteruskan kepada Presiden melalui Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. TP2GP terdiri dari 13 orang yang beranggotakan dari unsur TNI, Polri, Perpustakaan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara dan Sejarawan.
Baca Juga: Di Balik 'Kontroversi' Ultah Gus Dur yang Jadi Trending Topic
Selain kesembilan nama tersebut, Kementerian Sosial juga akan menyampaikan kembali beberapa nama tokoh yang diusulkan sebagai pahlawan nasional yang telah melalui telaah tim TP2GP dan dinyatakan memenuhi syarat antara lain Abdurrahnan Wahid atau Gus Dur, dan Lafran Pane.
"Gelar pahlawan nanti yang menentukan Presiden Jokowi. Sementara penganugerahannya akan dilakukan sebagai rangkaian Hari Pahlawan 10 November," tuturnya.
Khofifah menjelaskan Pahlawan nasional adalah penganugerahan gelar yang diberikan pemerintah kepada seorang Warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara yang semasa hidupnya tanpa cela .
"Mereka yang menyandang gelar pahlawan nasional tidak hanya yang berjasa di medan perang tapi juga di bidang lain yang gaung dan manfaatnya dirasakan secara nasional," imbuhnya.
Hingga kini pemerintah telah menganugerahkan 169 gelar Pahlawan Nasional bagi mereka yang dianggap telah berjuang dan berjasa kepada bangsa dan negara.
Baca Juga: Djarot Banyak Belajar soal Aspek Kemanusiaan dari Gus Dur