Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan sidang perdana untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (18/10/2017). Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan tersebut didakwa menerima suap Rp240 juta.
Suap diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Jarot Budi Prabowo.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang dari Sugito melalui Jarot secara bertahap, yakni melalui Ali Sadli sebesar Rp240 juta," kata jaksa KPK Ali Fikri di gedunf Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa uang Rp240 juta diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Padahal, menurut jaksa, masih ada temuan mengenai pertanggungjawaban pada laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes. Selain itu, temuan tersebut berpengaruh pada audit yang sedang dilakukan.
Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggungjawab dan wakil penanggungjawab tim pemeriksa dari BPK, untuk memeriksa laporan keuangan Kemendes di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Awalnya, tim review BPK menemukan adanya beberapa kekurangan, sehingga mengusulkan agar pemberian opini WTP ditangguhkan.
Kemudian, pada akhir April 2017, di ruang kerja Sekjen Kemendes, dilakukan pertemuan antara Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, Sugito dan salah satu auditor BPK Choirul Anam.
Dalam pertemuan, Anam menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan akan mendapat WTP. Namun, Anam menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan uang. Anam menyebut jumlah uang yang harus diberikan sebesar Rp250 juta.
"Itu Pak Ali dan Rochmadi tolong atensinya," kata jaksa menirukan ucapan Choirul Anam.
Sugito kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut. Pada awal Mei 2017, Sugito mengumpulkan seluruh sekretaris Dirjen dari seluruh unit kerja. Menurut jaksa, uang suap yang diserahkan kepada Rochmadi dan Ali Sadli berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes.
Jaksa mebgatakan Sugito pernah mengonfirmasi langsung mengenai permintaan uang itu kepada Rochmadi. Saat itu, Rochmadi membenarkan permintaan uang tersebut.
Namun, Rochmadi menyarankan agar penyerahan uang langsung melalui Ali Sadli, tidak melalui Choirul Anam. Selanjutnya, penyerahan uang secara bertahap dilakukan oleh Jarot Budi Prabowo.
Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Suap diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Jarot Budi Prabowo.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang dari Sugito melalui Jarot secara bertahap, yakni melalui Ali Sadli sebesar Rp240 juta," kata jaksa KPK Ali Fikri di gedunf Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa uang Rp240 juta diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Padahal, menurut jaksa, masih ada temuan mengenai pertanggungjawaban pada laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes. Selain itu, temuan tersebut berpengaruh pada audit yang sedang dilakukan.
Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggungjawab dan wakil penanggungjawab tim pemeriksa dari BPK, untuk memeriksa laporan keuangan Kemendes di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Awalnya, tim review BPK menemukan adanya beberapa kekurangan, sehingga mengusulkan agar pemberian opini WTP ditangguhkan.
Kemudian, pada akhir April 2017, di ruang kerja Sekjen Kemendes, dilakukan pertemuan antara Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, Sugito dan salah satu auditor BPK Choirul Anam.
Dalam pertemuan, Anam menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan akan mendapat WTP. Namun, Anam menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan uang. Anam menyebut jumlah uang yang harus diberikan sebesar Rp250 juta.
"Itu Pak Ali dan Rochmadi tolong atensinya," kata jaksa menirukan ucapan Choirul Anam.
Sugito kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut. Pada awal Mei 2017, Sugito mengumpulkan seluruh sekretaris Dirjen dari seluruh unit kerja. Menurut jaksa, uang suap yang diserahkan kepada Rochmadi dan Ali Sadli berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes.
Jaksa mebgatakan Sugito pernah mengonfirmasi langsung mengenai permintaan uang itu kepada Rochmadi. Saat itu, Rochmadi membenarkan permintaan uang tersebut.
Namun, Rochmadi menyarankan agar penyerahan uang langsung melalui Ali Sadli, tidak melalui Choirul Anam. Selanjutnya, penyerahan uang secara bertahap dilakukan oleh Jarot Budi Prabowo.
Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.