Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri mengungkap kelompok pembuat dan pengedar uang palsu di Pulau Jawa. Enam orang sudah dibekuk, masing-masing berinisial S, M , RS, GK, T, dan AR.
Mereka ditangkap di empat wilayah berbeda: Majalengka, Surabaya, Situbondo, dan Cirebon.
Polisi melakukan penyelidikan kasus itu sejak satu bulan yang lalu. Dua tersangka pengedar S dan M ditangkap pada Senin ( 9/10/2017) di Jalan Sumurtama, Majalengka, Jawa Barat. Barang buktinya 373 uang palsu Rp100 ribu.
"Itu kami tangkap awal dua pengedar M dan S. Kami amankan sebanyak 373 lembar uang palsu dari kedua tersangka. Kami identifikasi tiap lembaran uang palsu ternyata nomor seri semua sama," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali menangkap perempuan berinisial RS di kediamannya, Jalan Jaya Wijaya Bangkalan, Jawa Timur, pada Kamis (12/10/2017). RS merupakan orang yang membantu memberikan uang palsu kepada M dan S.
"Kami lakukan penggeledahan di rumahnya kami temukan tiga lembar uang palsu, ada alat sablon, dan tinta untuk membuat uang palsu," ujar Agung.
RS merupakan istri tersangka berinisial GK -- pembuat uang palsu. GK berhasil kabur.
Sehari setelah membekuk RS, polisi menangkap tersangka inisial T di Desa Sumur Kembang, Bangkalan, Jawa Timur.
"Tersangka T ini perannya membantu pembuatan uang palsu di rumahnya GK," ujar Agung.
Dari hasil penelusuran, polisi kembali menangkap tersangka GK di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur.
"Ini dia GK adalah residivis 1 kali yang pernah juga ditahan kasus kejahatan uang palsu," kata Agung.
Agung mengatakan GK mengaku sudah mencetak sekitar 400 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Ya, tadinya dia (GK) sudah mencetak uang palsu yang sudah dicetak ada 400 ribu lembar, tapi sisanya dia bakar oleh untuk hilangkan barang bukti," kata Agung.
Tersangka AR ditangkap di Stasiun Kereta Api, Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (16/10/2017).
"AR ini perannya memberikan modal untuk GK sebesar Rp120 juta membuat uang palsu, dengan membeli peralatan komputer, kertas dan alat untuk mencetak uang palsu," ujar Agung.
Agung mengatakan banyak warga yang sebelumnya melaporkan adanya peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Ini laporan ada dari Pontianak Kalimantan Barat, Jakarta, Bekasi, Bogor sama Depok. Ada juga di Jawa tengah, itu di Grobogan, Semarang dan Bali di Jembaran dan Denpasar," kata Agung.
Pasal untuk menjerat enam tersangka yakni Pasal 37 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Mereka ditangkap di empat wilayah berbeda: Majalengka, Surabaya, Situbondo, dan Cirebon.
Polisi melakukan penyelidikan kasus itu sejak satu bulan yang lalu. Dua tersangka pengedar S dan M ditangkap pada Senin ( 9/10/2017) di Jalan Sumurtama, Majalengka, Jawa Barat. Barang buktinya 373 uang palsu Rp100 ribu.
"Itu kami tangkap awal dua pengedar M dan S. Kami amankan sebanyak 373 lembar uang palsu dari kedua tersangka. Kami identifikasi tiap lembaran uang palsu ternyata nomor seri semua sama," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali menangkap perempuan berinisial RS di kediamannya, Jalan Jaya Wijaya Bangkalan, Jawa Timur, pada Kamis (12/10/2017). RS merupakan orang yang membantu memberikan uang palsu kepada M dan S.
"Kami lakukan penggeledahan di rumahnya kami temukan tiga lembar uang palsu, ada alat sablon, dan tinta untuk membuat uang palsu," ujar Agung.
RS merupakan istri tersangka berinisial GK -- pembuat uang palsu. GK berhasil kabur.
Sehari setelah membekuk RS, polisi menangkap tersangka inisial T di Desa Sumur Kembang, Bangkalan, Jawa Timur.
"Tersangka T ini perannya membantu pembuatan uang palsu di rumahnya GK," ujar Agung.
Dari hasil penelusuran, polisi kembali menangkap tersangka GK di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur.
"Ini dia GK adalah residivis 1 kali yang pernah juga ditahan kasus kejahatan uang palsu," kata Agung.
Agung mengatakan GK mengaku sudah mencetak sekitar 400 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Ya, tadinya dia (GK) sudah mencetak uang palsu yang sudah dicetak ada 400 ribu lembar, tapi sisanya dia bakar oleh untuk hilangkan barang bukti," kata Agung.
Tersangka AR ditangkap di Stasiun Kereta Api, Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (16/10/2017).
"AR ini perannya memberikan modal untuk GK sebesar Rp120 juta membuat uang palsu, dengan membeli peralatan komputer, kertas dan alat untuk mencetak uang palsu," ujar Agung.
Agung mengatakan banyak warga yang sebelumnya melaporkan adanya peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Ini laporan ada dari Pontianak Kalimantan Barat, Jakarta, Bekasi, Bogor sama Depok. Ada juga di Jawa tengah, itu di Grobogan, Semarang dan Bali di Jembaran dan Denpasar," kata Agung.
Pasal untuk menjerat enam tersangka yakni Pasal 37 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup.