Suara.com - Sedikitnya 2.000 warga Indonesia yang melarikan diri ke Amerika Serikat setelah pecah kerusuhan dan pemerkosaan massal terhadap etnis Tionghoa Mei 1998, diusir Presiden Donald Trump.
Pengusiran itu berakibat ribuan WNI etnis Tionghoa tersebut bakal dideportasi pulang ke Indonesia. Mereka diusir AS lantaran dianggap sebagai imigran ilegal.
Namun, mayoritas WNI tersebut menyatakan takut untuk kembali ke Indonesia. Ketakutan mereka maih sama seperti dua dekade silam: ancaman diskriminasi serta kekerasan berdasarkan perbedaan ras dan agama.
Apalagi, kelompok intoleran di Indonesia kekinian tengah mengalami kebangkitan dan dalam beberapa kasus berani melakukan persekusi.
Baca Juga: Lucunya Komentar Warganet soal Ahmad Dhani Gabung Partai Gerindra
“Mereka dulu datang memakai visa turis. Tapi mereka tinggal di sini melebihi batas waktu sehingga dianggap ilegal,” kata Juru Bicara ICE—kantor keimigrasian AS—Shawn Neudauer.
Shawn menuturkan, mayoritas WNI itu tak tahu peraturan baru dan ketat mengenai imigran sejak Donald Trump berkuasa.
“Mereka beranggapan, kalau sudah tinggal melebihi batas waktu visa turis, bisa mengurus permohonan status pencari suaka. Status pencari suaka hanya bisa diajukan maksimal 1 tahun sejak mereka tinggal,” terangnya.
Tahun 2012, kata dia, ribuan WNI itu pernah dibantu senator Jeane Shaheen untuk bernegosiasi dengan ICE. Negosiasi itu berhasil sehingga mereka tetap diperbolehkan tinggal di AS. Tapi, semua situasi itu berubah setelah Trump naik ke tampuk kekuasaan.
Sejak awal Agustus 2017, kata Shawn, ribuan WNI itu sudah diberikan perintah untuk kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Diserbu Buruh Tiongkok? Luhut: Rumor Kampungan
Jacklyn Lele (37), seorang WNI korban kerusuhan ’98 yang terancam dideportasi, menuturan dirinya takut kembali ke Indonesia. Ia masih mengalami traumatis atas kerusuhan rasial tersebut.