Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memeriksa berkas pendaftaran 13 partai politik yang belum dinyatakan lengkap.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dari 27 partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemiluhan Umum (Pemilu) 2019, baru 14 partai politik dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan dan diterima.
"Sebanyak 13 partai politik sampai Rabu siang ini masih diperiksa. Hingga Rabu dini hari tadi, masih ada yang menyusulkan berkas," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Baca Juga: Indonesia Diserbu Buruh Tiongkok? Luhut: Rumor Kampungan
Tiga belas parpol yang dimaksud ialah Partai Republik; Partai Bhinneka Indonesia; Partai Rakyat; Partai Pemersatu Bangsa; dan Partai Idaman.
Selanjutnya, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia; Partai Indonesia Kerja; Partai Bulan Bintang; Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia; Partai Suara Rakyat Indonesia; PNI Marhaenis; Partai Reformasi; dan, Partai Republikan.
“Kami belum bisa mengambil kesimpulan, apakah 13 parpol itu diterima atau tidak setelah melewati batas waktu penyerahan berkas,” tukasnya.
Sementara 14 parpol yang sudah dinyatakan lengkap berkasnya, bakal kembali diperiksa untuk urusan administratif selama 30 hari ke depan.
Empat belas parpol yang dimaksud ialah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Partai Hati Nurani Rakyat; Partai Nasional Demokrat; Partai Amanat Nasional; Partai Keadilan Sejahtera; Partai Gerindra; Partai Golkar; Partai Persatuan Pembangunan; Partai Berkarya; Partai Garuda; Partai Demokrat; dan, Partai Kebangkitan Bangsa.
Baca Juga: Lulung Minta Prasetio Move On, Sekarang Gubernur Jakarta Anies