Suara.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan proyek reklamasi Teluk Jakarta akan tetap dilanjutkan karena moratorium penghentian sudah dicabut pemerintah.
“Dari kami sudah selesai, bahwa tidak ada alasan untuk tidak diteruskan, karena kajian-kajian teknisnya semua sudah dilakukan dan hasil kajiannya tidak ada masalah," ujar Luhut di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Luhut mengatakan pemerintah tentu saja tetap mengakomodir nelayan.
"Ada kita hitung dengan baik. Pasti jalan kalau masalah nelayan, kita betul-betul perhatikan jangan sampai nelayan dirugikan," katanya.
Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan pulau mana yang paling tepat untuk nelayan.
“Tapi tergantung mereka. Itu biar nanti diatur DKI dengan pemerintah provinsi Banten, karena itu di luar DKI," ujarnya.
Kamis (5/10/2017), Luhut menerbitkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
Dengan demikian, keputusan penghentian sementara reklamasi yang ditetapkan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli pada tahun 2016 tak berlaku lagi. Artinya, proyek reklamasi bisa dilanjutkan.