Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, legislator tidak wajib menggelar rapat paripurna istimewa untuk mendengarkan program serta visi dan misi Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
"Dalam tata tertib DPRD tidak ada (kewajiban sidang istimewa). Sekarang ini (Anies-Sandi) kerja saja sudah, nanti saat ada waktunya pada saat paripurna apalah, bisa kan diselipkan di situ," ujar Prasetio di gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Prasetio menjelaskan, saat Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2012, keduanya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri di gedung DPRD Jakarta.
Baca Juga: Luhut Dua Kali Undang Bahas Reklamasi, Tapi Sandiaga Tak Datang
Karenanya, kata dia, Jokowi dan Ahok bisa memaparkan visi-misi periode 2012-2017 di hadapan wakil rakyat ibu kota.
"Jadi begini lho, Pak Jokowi dan Pak Ahok dilantik di DPRD oleh Mendagri. Sedangkan mereka (Anies dan Sandiga) sudah dilantik presiden," tukasnya.
Menurut Prasetio, Anies dan Sandiaga sudah bisa fokus bekerja melayani masyarakat meski belum memaparkan visi dan misinya di hadapan wakil rakyat Jakarta.
"Sudah lah kerja saja, saya kepingin saling menghargai, kerja saja sudah, dia sudah jadi gubernur dan wakil gubenur," tandasnya.
Baca Juga: Menteri Susi: 3 Tahun Jokowi-JK, 317 Kapal Asing Ditenggelamkan