Wakil Ketua DPR: Wajar Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 18 Oktober 2017 | 13:19 WIB
Wakil Ketua DPR: Wajar Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, meninjau proyek jalan terowongan (underpass) Mampang-Kuningan, Jakarta, Selasa (17/10/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI), karena menggunakan kata 'pribumi' dalam pidato Serah Terima Jabatan di Balai Kota, Senin (16/10) malam awal pekan ini.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, ada satu pesan yang bisa ditangkap dari peristiwa ini,yakni pejabat publik harus berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

"Inilah artinya ada satu pesan yang diperoleh, yakni harus berhati-hati dalam pernyataan. Pejabat publik harus menimbang berbagai unsur yang ada di masyarakat," kata Taufik di DPR, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Meski demikian, Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum ketika ada suatu yang tidak bisa diterimanya. Karenanya, menjadi wajar ketika pernyataan Anies tadi dilaporkan oleh kelompok masyarakat.

Baca Juga: Supir Metromini ke Anies-Sandi: Bisa Dilengserin Kalau Nggak Bisa

"Tapi nanti ujungnya ada di teman-teman aparat penegak hukum. Apakah ini dalam kondisi cukup diklarifikasi, ataukah ini perlu bagaimana aspek hukum selanjutnya, tentunya serahkan kepada aparat penegak hukum," harapnya.

Lebih jauh, dia meminta supaya polemik seperti ini diakhiri. Menurutnya, saat ini lebih baik fokus untuk bekerja supaya kebutuhan masyarakat terpenuhi.

"Ya menurut saya, itu biarkan, dan harus kita akhiri, perdebatan polemik yang nggak perlu. Karena itu tidak membuat rakyat kenyang juga,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI