Suara.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Mereka menuntut gubernur Jakarta Anies Baswedan dan wakil gubernur Sandiaga Uno menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018.
Saat aksi, perwakilan buruh membawa spanduk besar bertuliskan Hasil Survei KSBSI DKI Jakarta untuk UMP 2018 sebesar Rp4,152,289.
Baca Juga: Jokowi dan Emir Qatar Bersamuh, Bahas Infrastruktur dan Wisata
"Kami datang ke sini ingin menuntut hak kita. Kami ingin menuntut harapan yang diberikan sang gubernur yang baru ini. Karena janji adalah hutang," ujar Alson, perwakilan buruh dari atas mobil komando.
"Pak gubernur yang terhormat, kami KSBSI datang menagih janji bapak," Alson menambahkan.
KSBSI minta Anies dan Sandiga merelaisasikan seluruh janji kampanyenya di Pilkada Jakarta 2017 lalu. Alson yakin kedua pemimpin baru di DKI tersebut memiliki niat baik untuk mensejahterakan buruh di Ibu Kota.
"Kami tagih janji mereka. Karena ini memasuki bulan penetapan upah minimum. Kita menuntut kenaikan UMP tahun 2018 Rp4,1 juta," kata Alson.
Selain itu, mereka meminta Anies mengesampingkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Baca Juga: Anies dan Sandiaga Tunggu Panggilan Presiden Bahas Reklamasi
Ia ingin pemerintah DKI tidak menentukan PP tersebut dalam menentukan besaran UMP di Jakarta.