Bekas Bos Allianz Dicecar Soal Proses Pencarian Klaim Asuransi

Rabu, 18 Oktober 2017 | 11:47 WIB
Bekas Bos Allianz Dicecar Soal Proses Pencarian Klaim Asuransi
Perusahaan asuransi Allianz. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah, Selasa (17/10/2017), kemarin. Yuliana diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

"Jadi untuk pemeriksaan ibu Yuliana sudah dilakukan kemarin oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang bersangkutan datang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (18/10/2017).

Materi pemeriksaan Yuliana perihal syarat-syarat dan proses pencairan klaim asuransi Allianz.

"Intinya bahwa penyidik menanyakan berkaitan dengan syarat-syarat kemudian bagaimana cara mengklaim kemudian kenapa tidak diberi klaim itu jadi seputar itu ditanyakan oleh penyidik," kata dia.

Argo juga menyampaikan polisi kini masih mengkaji keterangan Yuliana yang telah dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan.

"Jadi setelah memeriksa yang bersangkutan penyidik akan menganalisa kira-kira seperti apa dan kita masih menunggu penyidik," kata Argo.

Argo menambahkan penyidik akan mencocokkan keterangan Yuliana dengan saksi-saksi lain.

"Nanti masih menunggu penyidik dengan memeriksa saksi saksi yang lain. Nanti kami gelarkan ditengah-tengah penyidikan itu," kata dia.

Yuliana baru datang ke polisi setelah sebelumnya dua kali dipanggil tidak hadir.

Selain Yuliana, polisi juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah Asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.

Yuliana dan Joachim dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI