Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis memecat dua anggota polisi. Salah anggota polisi yang diberhentikan dengan tidak terhormat adalah Bripka Didik Purnomo, anggota Renmin Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pengusaha jamu bernama Dwi Siswanto pada akhir Maret 2015 lalu.
"Kalau nggak salah, itu pembunuhan di Karawaci yang masalah jamu," kata Idham di Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2017).
Pembunuhan tersebut yang turut melibatkan dua oknum polisi berinisial Aipda NN dan Aipda M, dipicu karena korban memiliki utang piutang. Ketiga oknum polisi tersebut merupakan rekan bisnis korban terkait penjualan jamu tradisional.
Idham menyampaikan, pemecatan tersebut baru dilakukan setelah kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Aipda NN dan Aipda M masih menjalani proses hukum.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Amankan Pelantikan Anies-Sandi
Menurutnya, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas terhadap dua anggota polisi tersebut.
"Memang kalau pidanakan prosesnya harus lama setelah inkrah, baru bisa kita lakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata dia.
Idham juga telah memecat seorang anggota Polsek Kepulauan Seribu Briptu Heri Ismail. Sanksi pencopotan itu dilakukan lantaran Briptu Heri tak masuk kerja selama hampir 3 bulan tanpa keterangan.
"Ada anggota yang 85 hari tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan, ya dia harus di PTDH begitu," kata nya.
Selain itu, Idham juga memberikan penghargaan terhadap delapan anggota polisi lantaran dianggap berprestasi saat menjalankan tugas.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita 20 Kg Sabu
Delapan anggota polisi yang diganjar penghargaan di antaranya, yakni Ipda Yohanes Inu Hardi, Bripda Mohamad Mu'arif, Brigadir Saiful Rahmat, Brigadir Beni Efriansyah, Brigadir Edi Setyawan, Brigadir Asep Saefudin Juhri, Kompol Jubaedi dan Iptu Suparno.