Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis memberhentikan secara tidak terhormat dua anggota polisi lantaran dianggap melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana saat bertugas.
"Untuk anggota kita juga yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kriteria pelanggarannya Apakah disiplin, Apakah pelanggaran etika, atau pelanggaran pidana, kita tindak juga kita tunjukkan konsistensi," kata Idham saat memimpin apel upacara di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2017)
Dua anggota polisi yang dipecat yakni anggota Polsek Kepulauan Seribu Briptu Heri Ismail dan anggota Renmin Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Didik Purnomo.
Baca Juga: Kapolda Metro: Massa Pengepung Kantor YLBHI Korban Hoaks
Idham menjelaskan pemecatan itu dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada anggota polisi lainnya agar benar-benar serius melaksanakan perintah atasan.
"Kenapa kita upacarakan untuk memberi gambaran kepada anggota yang lain bahwa menjadi anggota Polri ada aturan aturan main yang harus dipenuhi, mungkin teman-teman tahu tadi ada anggota yang 85 hari tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan, ya dia harus di PDTH (Pemberhentian Tidak Terhormat) begitu," katanya.
Idham juga tak ingin kejadian ini terulang kepada anggota polisi lainnya.
"Kalau tidak dilakukan tindakan tegas akan nular kepada anggota-anggotanya yang lain, sehingg anggota yang lain pasti bilang yang rajin-rajin yang malas malas tidak ditindak kira-kira seperti itu, apalagi kalau pelanggaran dia pelanggaran pidana," kata dia.
Selain itu, Idham juga memberikan penghargaan kepada delapan anggota polisi yang dianggap berprestasi.
Baca Juga: Kapolda Metro Datangi Gerombolan yang Kepung Gedung YLBHI
"Jadi anggota-anggota yang berprestasi kita reward mereka, kita beri dia penghargaan. Apakah itu dalam bentuk jabatan, Apakah itu dalam bentuk sekolah nantinya," katanya