Larangan Masuk AS Trump Kalah di Pengadilan

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 18 Oktober 2017 | 07:09 WIB
Larangan Masuk AS Trump Kalah di Pengadilan
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. [AFP/Jewel Samad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tawaran terbaru Presiden AS Donald Trump untuk memberlakukan pembatasan perjalanan pada warga dari delapan negara yang memasuki AS, akhirnya kalah di pengadilan. Seorang hakim federal "menampar" perintah dengan penahanan sementara atas larangan terbuka sebelum hal itu bisa diberlakukan minggu ini.

Kebijakan tersebut menargetkan Iran, Libya, Suriah, Yaman, Somalia, Chad dan Korea Utara, serta beberapa pejabat Venezuela. Iterasi sebelumnya dari larangan tersebut menargetkan enam negara berpenduduk mayoritas Muslim, namun diperiksa oleh Mahkamah Agung.

Negara bagian Hawaii seperti di Honolulu memblokir larangan perjalanan ketiga Trump, yang mulai diberlakukan pada hari Rabu (18/10/2017) waktu setempat. Banyak yang berpendapat bahwa presiden tidak memiliki kekuatan di bawah undang-undang imigrasi federal untuk memberlakukan pembatasan tersebut.

Hakim Distrik AS Derrick Watson, yang memblokir larangan terbang terakhir Trump pada bulan Maret lalu, mengeluarkan perintah penahanan baru tersebut.

Baca Juga: 'Raja Majalah Porno' Tawarkan Rp134 Miliar untuk Gulingkan Trump

Hakim Watson menulis bahwa kebijakan baru "menderita penyakit yang sama persis dengan pendahulunya".

"Tidak memiliki cukup temuan bahwa masuknya lebih dari 150 juta warga negara dari enam negara tertentu akan merugikan kepentingan Amerika Serikat," ujarnya.

Hakim Watson menambahkan bahwa hal itu mengabaikan keputusan pengadilan banding federal sebelumnya yang menemukan larangan presiden sebelumnya melebihi wewenangnya.

Gedung Putih telah menyatakan larangan terakhir, yang diumumkan pada bulan September lalu, didasarkan pada tinjauan menyeluruh terhadap protokol keamanan dan pembagian informasi. Tapi Hawaii berargumentasi dalam dokumen pengadilan bahwa kebijakan yang direvisi tersebut memenuhi janji kampanye Trump untuk penghentian total dan menyeluruh umat Islam yang memasuki Amerika Serikat, terlepas dari penambahan Korea Utara dan Venezuela.

American Civil Liberties Union dan kelompok lainnya juga menantang pembatasan perjalanan baru di Maryland. Sementara itu, negara bagian Washington, Massachusetts, California, Oregon, New York dan Maryland juga berusaha untuk menghalangi larangan baru di Seattle.

Baca Juga: Ketika Istri dan Mantan Istri Trump 'Berebut' Gelar "First Lady"

Sekretaris Pers Gedung Putih Sarah Huckabee Sanders mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perintah terakhir adalah upaya untuk menjaga agar orang Amerika tetap aman.

"Pembatasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa negara-negara asing mematuhi standar keamanan minimum yang diperlukan untuk integritas sistem imigrasi dan keamanan Bangsa kita," tulisnya.

"Oleh karena itu kami yakin bahwa Peradilan pada akhirnya akan menegakkan tindakan Presiden yang sah dan perlu dan segera memulihkan perlindungan vitalnya demi keselamatan rakyat Amerika."

Larangan awal presiden pada bulan Maret lalu sangat kontroversial, karena mempengaruhi enam negara mayoritas Muslim, dan secara luas diberi label sebagai "larangan Muslim".
Hal itu tunduk pada berbagai tantangan hukum dan beberapa demonstrasi besar-besaran.

Larangan tersebut akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung AS pada tanggal 10 Oktober setelah dipulihkan pada bulan Juli. Namun bulan lalu, Mahkamah Agung menunda argumen lisan Oktober dan meminta semua pihak menantang Gedung Putih untuk mengirim kembali surat-surat ke pengadilan mengenai apakah kasus tersebut harus diberhentikan. [BBC]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI