"Pembatasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa negara-negara asing mematuhi standar keamanan minimum yang diperlukan untuk integritas sistem imigrasi dan keamanan Bangsa kita," tulisnya.
"Oleh karena itu kami yakin bahwa Peradilan pada akhirnya akan menegakkan tindakan Presiden yang sah dan perlu dan segera memulihkan perlindungan vitalnya demi keselamatan rakyat Amerika."
Larangan awal presiden pada bulan Maret lalu sangat kontroversial, karena mempengaruhi enam negara mayoritas Muslim, dan secara luas diberi label sebagai "larangan Muslim".
Hal itu tunduk pada berbagai tantangan hukum dan beberapa demonstrasi besar-besaran.
Larangan tersebut akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung AS pada tanggal 10 Oktober setelah dipulihkan pada bulan Juli. Namun bulan lalu, Mahkamah Agung menunda argumen lisan Oktober dan meminta semua pihak menantang Gedung Putih untuk mengirim kembali surat-surat ke pengadilan mengenai apakah kasus tersebut harus diberhentikan. [BBC]
Baca Juga: 'Raja Majalah Porno' Tawarkan Rp134 Miliar untuk Gulingkan Trump