Suara.com - Perkumpulan buruh yakni Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengaku kecewa dengan Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil terkait penetapan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) yang belum ada surat keputusan dari Gubernur Jabar.
"Kami merasa kecewa dengan Kota Bandung. Dengan Wali Kota Bandung karena lambat sekali menetapkan UMSK sehingga kami datang ke Gedung Sate untuk mencari solusinya karena di tingkat kota tidak ada jalan keluarnya," kata Perwakilan dari FSPA SPSI, M Sidarta, di Bandung, Selasa.
Sidarta mengatakan pihaknya kecewa pada Pemkot Bandung karena sudah jelas ada kesepakatan untuk menyerahkan usulan UMKS pada 31 Agustus. Tapi Kota Bandung menyerahkan di akhir batas waktu sehingga terkesan hanya untuk menggugurkan kewajibannya saja.
"Kami melihat Pemkot Bandung, nggak serius dan mengecewakan. Ngapain ada waktu 14 bulan lebih nggak ngurusin rakyatnya. Harusnya ada pengawasan dan penindakan karena tak melayani masyarakatnya dengan baik," katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Klarifikasi Larangan Angkutan Online di Jabar
UMSK sudah dirundingkan dari jauh hari dengan semua pemaku kepentingan dan saat bertemu dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, pernah menjanjikan untuk segera memproses UMSK tersebut.
"Jadi kenapa penetapan UMSK nya sampai terlambat. Padahal Pa Wali pernah menjanjikan tapi belum selesai. Tapi, Kota Bandung mainnya di injury time," katanya.
Ia mengatakan, buruh akhirnya memutuskan untuk datang ke Pemprov Jabar sebagai upaya agar tak terus menjadi polemik sehingga buruh meminta SK UMSK Kota Bandung ini, segera disahkan.
Sementara itu Pengurus SPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan tujuan buruh ke Pemprov Jabar adalah meminta gubernur untuk mensahkan karena buruh menilai pengusulan UMSK tersebut masih dalam waktu yang ditetapkan.
"Memang seharusnya Pemprov Jabar juga mengakui dong kan pengajuannya pada 31 Agustus jadi itu sesuai batas waktu yang ditetapkan," katanya.
Baca Juga: Golkar Tawarkan Dedi Mulyadi Jadi Wakil Ridwan Kamil
Ia meminta gubernur segera menetapkan SK karena, kalau tidak akan berdampak pada 2018 dan pihaknya berharap, setelah pertemuan dengan Pemprov Jabar akan ada solusi terbaik untuk UMSK Kota Bandung. (Antara)