Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, Emirzal Hamdani mengatakan dari 18 Parpol yang telah mendaftar dan 17 masuk tahap selanjutnya. Namun satu Parpol tidak dapat dilanjutkan.
"Selama 14 hari dibuka pendaftaran ada 18 Parpol yang sudah mendaftar, tapi ada satu Parpol tidak bisa dilanjutkan yaitu Partai Indonesia Kerja," kata Emrizal di Cirebon, Selasa (17/10/2017).
Dia mengatakan selama masa pendaftaran yaitu tanggal 3-16 Oktober 2017, sebanyak 18 Parpol telah mendaftar ke KPU Kota Cirebon dan 17 Parpol telah menyerahkan dokumen persyaratannya.
Emirzal menyebutkan ada 10 Parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya yaitu PSI, Partai Perindo, Partai Nasdem, PDIP, PPP, PKS, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar dan Partai Berkarya.
Baca Juga: Golkar Tercepat, PSI Terlama Selesaikan Pendaftaran ke KPU
Sementara itu dari 17 Parpol yang sudah lengkap berkas verifikasinya namun masih belum sinkron dengan SIPOL berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 580 tertanggal 12 Oktober 2017 dapat diterima berkas pendaftaranya antara lain, Hanura, PKB, PKPI, PBB dan Demokrat.
Dia melanjutka ada dua Parpol yaitu Partai Republik dan Partai Garuda yang yang belum melengkapi berkas pendaftaran, berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 585 tertanggal 16 Oktober 2017 dan masih diberikan tenggang waktu selama 1x24 jam setelah diserahkannya dokumen pendaftaran.
"Bagi Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap kami akan melakukan verifikasi faktual," tuturnya.
Sementara itu pendaftar terakhir yaitu Partai Demokrat Kota Cirebon, yang mendaftar saat menjelang penutupan, sekitar pukul 23.00 WIB. (Antara)
Baca Juga: Pendaftaran Pemilu 2019 Tutup, Ini 27 Parpol yang Daftar ke KPU