Pura-pura Salat, Cara Yul Curi Kotak Amal Masjid

Selasa, 17 Oktober 2017 | 23:01 WIB
Pura-pura Salat, Cara Yul Curi Kotak Amal Masjid
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yul saat ini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI