Yul saat ini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)
Pura-pura Salat, Cara Yul Curi Kotak Amal Masjid
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2017 | 23:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Maling Canggih Bisa Curi Mobil Tanpa Picu Alarm, SUV Mahal Honda Ramai Ditarget
01 Januari 2025 | 17:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI