Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendengar rencana Pantia Khusus Hak Angket terhadap KPK memanggil paksa para komesioner KPK. Dalam rencana tersebut Pansus ingin meminta bantuan Polri untuk dihadirkan di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terkait rencana itu KPK menyerahkan sepenuhnya kepada institusi kepolisian.
"Kita semua sudah mendenggar dari apa yang disampaikan Kapolri. Kami tentu tidak ingin mencampuri keputusan-keputusan yang diambil Polri," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Febri mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah menegaskan tidak memihak kepada salah satu institusi. Dalam berbagai kesempatan Tito mengatakan menghargai KPK dan DPR.
Baca Juga: KPK Tetapkan Anggota DPRD Kebumen Jadi Tersangka Suap
"Kami percaya, Kapolri telah berulang kali menyampaikan sesuatu dengan dasar dan pertimbangan hukum yang kuat," kata Febri.
Sebelumnya, Pansus KPK berencana memanggil paksa KPK agar hadir di hadapan Pansus di DPR. Sebab, setelah dua kali diundang untuk mengklarifikasi temuan Pansus, KPK selalu menolak.
Yang terkahir pada hari ini, KPK tidak hadir di gedung DPR. KPK beralasan Uji materi terhadap dasar pembentukan Pansus di Mahkamah Konstitusi belum diputuskan.
KPK menilai Pansus saat ini cacat hukum. Penilaian itu disampaikan KPK setelah mendapat masukan dari para pakar hukum perdata, pidana, dan pakar hukum tata negara serta administrasi negara.