Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan akan segera membuka akses Sistem Informasi Partai Politik ke publik setelah pukul 24.00 malam ini. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat mengaksesnya.
"Maka KPU akan segera membuka akses sipol untuk publik, untuk masyarakat secara umum," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Arief menyebut dua opsi untuk publikasi terkait SIPOL. Opsi pertama, masyarakat dapat mengakses melalui situs www.sipol.kpu.go.id yang memuat hasil penggunaan sipol calon peserta Pemilu 2019 dan opsi kedua yakni melalui situs www.infopemilu.kpu.go.id
"Ini bagian dari cara yang dibangun oleh KPU untuk menjalankan pemilu yang transparan. Jadi kami akan segera begitu selesai seluruh proses dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, KPU menutup masa pendaftaran partai calon peserta pemilu 2019 pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00.
Total partai politik yang mendaftar ke KPU sebanyak 27 partai. Dari 27 partai, 10 partai dinyatakan lengkap dan diterima untuk masuk tahap penelitian administrasi.
Ke-10 partai yang dinyatakan lengkap yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
Sementara 17 partai politik lainnya masih dalam pemeriksaan berkas dokumen dan diberikan waktu 1x24 jam oleh KPU untuk melengkapi berkas dokumen hingga pukul 24.00 tanggal 17 Oktober 2017.
"Maka KPU akan segera membuka akses sipol untuk publik, untuk masyarakat secara umum," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Arief menyebut dua opsi untuk publikasi terkait SIPOL. Opsi pertama, masyarakat dapat mengakses melalui situs www.sipol.kpu.go.id yang memuat hasil penggunaan sipol calon peserta Pemilu 2019 dan opsi kedua yakni melalui situs www.infopemilu.kpu.go.id
"Ini bagian dari cara yang dibangun oleh KPU untuk menjalankan pemilu yang transparan. Jadi kami akan segera begitu selesai seluruh proses dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, KPU menutup masa pendaftaran partai calon peserta pemilu 2019 pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00.
Total partai politik yang mendaftar ke KPU sebanyak 27 partai. Dari 27 partai, 10 partai dinyatakan lengkap dan diterima untuk masuk tahap penelitian administrasi.
Ke-10 partai yang dinyatakan lengkap yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
Sementara 17 partai politik lainnya masih dalam pemeriksaan berkas dokumen dan diberikan waktu 1x24 jam oleh KPU untuk melengkapi berkas dokumen hingga pukul 24.00 tanggal 17 Oktober 2017.