KPK Tetapkan Anggota DPRD Kebumen Jadi Tersangka Suap

Selasa, 17 Oktober 2017 | 19:36 WIB
KPK Tetapkan Anggota DPRD Kebumen Jadi Tersangka Suap
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, digunakan pula untuk program pendidikan menengah Rp100 juta dan pengadaan alat praktik dan peraga siswa Rp750 juta.

"Peran DL diindikasikan bertugas, berperan, mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana anggaran Pokir DPRD di Komisi A itu," tuturnya.

Dian diduga menerima uang Rp60 juta dari Basikun. Uang itu disebut sebagai fee pengadaan buku yang diambil dari anggaran program Pokir.

Atas perbuatannya, Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU NO 30/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP. Dian merupakan tersangka keenam yang diproses dalam kasus ini.

Baca Juga: Dalam 3 Tahun, Jokowi-JK Bangun 2 Ribu Km Jalan Baru di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI