Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek tahun 2016 di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga setempat, Selasa (17/10/2017).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK melakukan pengembangan operasi tangkap tangan di Kebumen.
"Setelah proses penyidikan, dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain, KPK menetapkan lagi seorang tersangka yaitu DL, anggota Komisi A DPRD Kebumen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dalam 3 Tahun, Jokowi-JK Bangun 2 Ribu Km Jalan Baru di Indonesia
Sebelum Dian, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto; Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pariwisata Sigit Widodo; Sekretaris Daerah Adi Pandoyo; Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi Hartoyo; dan, penyuap Basikun Suwandhin alias Ki Petruk.
Febri mengatakan, Dian diduga secara bersama-sama dengan Yudhi, Sigit, dan Adi menerima hadiah atau janji dari Hartoyo dan Basikun.
"Itu terkait pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Disdikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016," katanya.
Febri menuturkan, DPRD saat itu meminta penganggaran untuk program “pokok-pokok pikiran DPRD” yang disingkat “pokir”.
"Hingga disepakati total anggaran pokir saat itu adalah Rp10,5 miiar. Kemudian bagian dari anggaran Pokir tersebut untuk Komisi A dialokasikan Rp1,95 miliar, yang terutang dalam kegiatan Disdikpora,” ungkapnya.
Baca Juga: Naik Bus Tingkat, Anies-Sandiaga 'Dikawal' Orang GNPF
Disdikpora lantas menggunakan dana itu untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa sebesar Rp1,1 miliar.