Suara.com - Polisi akan melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna melacak keberadaan HI, pemilik T1 Sauna, di luar negeri. Nama HI kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran telah berstatus tersangka atas kasus prostitusi gay, atau laki-laki penyuka sesama jenis di T1 Sauna.
"Masih koordinasi dengan imigrasi dulu kira-kira (tersangka) di mana. Gitu ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2017).
Argo juga mengaku polisi belum mengetahui negara yang kini menjadi tempat persembunyian HI. "Belum (diketahui keberadaannya)," kata dia
Argo tak merinci soal prosedur pelacakan HI yang melibatkan pihak Imigrasi. Pasalnya, surat tersebut belum dikirim secara resmi.
"(Nanti) diikirim suratnya, kira-kira kapan kami bisa komunikasi ya," sambungnya.
Bisnis prostitusi gay terungkap menyusul penggerebekan yang dilakukan polisi di T1 Sauna yang terletak di kompleks Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH dan HI yang kini masih buron.
Keenam tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Buru Bos Prostitusi Gay di Luar Negeri, Polisi Gandeng Imigrasi
Selasa, 17 Oktober 2017 | 19:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
5 Fakta Pesta Gay di Gereja Katolik Polandia: Pekerja Seks Pingsan, Pastor Diduga Terlibat
28 September 2023 | 15:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI