Suara.com - Selasa (17/10/2017) siang, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat keluar dari gedung KPK, Budi Karya enggan menjelaskan seputar pertanyaan penyidik KPK kepada dirinya terkait kasus yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono, yang kini dinonaktifkan karena diduga menerima suap.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah ada empat hal yang diklarifikasi oleh penyidik dari Budi Karya.
"Pertama tentu didalami oleh penyidik terkait apa tugas dan kewenangan menteri perhubungan," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Febri menyebut jika penyidik juga menanyakan kepada pengganti Ignatius Jonan tersebut perihal pelimpahan kewenangan menteri kepada Direktur Jenderal Hubla. Penyidik ingin mendapat keterangan Budi Karya, apakah ada yang dia limpahkan ke Antonius.
"Apakah ada bagian dari kewenangan menteri yang dilimpahkan ke Dirjen Hubla," jelasnya.
Lebih lanjut Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu mengatakan penyidik juga menanyakan Budi Karya terkait aturan larangan penerimaan gratifikasi di lingkungan internal Kemenhub. Juga terkait lelang pengerukan pelabuhan.
"Apakah ada dan bagaimana aturan internal terkait larangan penerimaan gratifikasi di kemenhub. Juga sebagaimana pengetahuan saksi terkait proses lelang pengerukan pelabuhan," tambah Febri.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Antonius dan Komisari PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka. Antonius diduga menerima suap senilai lebih dari Rp20 miliar.
Diperiksa, KPK Cecar Budi Karya Empat Hal Ini
Selasa, 17 Oktober 2017 | 18:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Budi Karya Sumadi dari "Underdog" Jadi Menteri, Beri Pesan Inspiratif untuk Generasi Muda
22 Desember 2024 | 11:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI