Baru Sehari Dilantik, Anies Bakal Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 17 Oktober 2017 | 18:33 WIB
Baru Sehari Dilantik, Anies Bakal Dilaporkan ke Polisi
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, di Balai Kota, Selasa (17/10/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banteng Muda Indonesia (BMI), organisasi underbouw PDIP, berencana melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bareskrim Polri.

Mereka ingin melaporkan Anies terkait pidato pertamanya setelah dilantik menjadi gubernur, Senin (16/10) malam, yang menyebut diksi “pribumi”.

Kepala Departemen Bidang Hukum dan Ham DPD BMI Jakarta, Pahala Sirait, mengatakan diksi yang dipakai Anies dalam pidato resmi itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Kami bicara konteks hukum, karena memang persoalan pidato dari Anies ini yang akan menjadi bola liar’. Maka kami perlu melaporkan sesuai UU No 40/2008," kata Pahala Sirait di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2017).

Baca Juga: Sandiaga Goda Asisten Rimhot di Transjakarta

Pahala juga menganggap pidato Anies bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi.

Pahala menuturkan, sudah berkonsultasi dengan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya terkait rencana tersebut.

Berdasarkan hasil konsultasi, kata Pahala, penyidik memberikan rekomendasi agar laporan tersebut diajukan ke Bareskrim Polri.

"Ini masalah wilayah. Karena yang kami laporkan seorang gubernur, jadi saran dari Polda Metro Jaya membuat laporan di Mabes Polri," tandasnya.

Baca Juga: Menagih Janji Anies dan Sandiaga Uno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI