Kasus Bupati Rita, KPK Periksa 11 Saksi di Daerah Terpisah

Selasa, 17 Oktober 2017 | 18:15 WIB
Kasus Bupati Rita, KPK Periksa 11 Saksi di Daerah Terpisah
Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi untuk tersangka kasus gratifikasi oleh tersangka Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Selasa (17/10/2017). Namun, tidak semua saksi tersebut diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang dalam kasus indikasi gratifikasi terhadap Bupati Kukar dengan tersangka RIW. Sembilan saksi diperiksa di Polres Kota Malang dan dua saksi di kantor KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Ia mengatakan, kesembilan saksi yang diperiksa di Malang tersebut terdiri dari direksi dan karyawan PT Citra Gading Asritama.

Baca Juga: Luhut Persilakan Anies Stop Reklamasi Teluk Jakarta Jika Bisa

"Penyidik mendalami informasi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka RIW, sebagaimana diatur di Pasal 12B," terangnya.

Dalam kasus ini, Rita dijerat pasal berlapis. Ia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Suap itu diduga terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.

Sebagai penerima suap, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001.

Baca Juga: Lezatnya Rawon Diolah Jadi Steak ala Chef Revo

Sedangkan dalam penerimaan gratifikasi, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI