Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih mempelajari surat penangguhan 11 tersangka kasus penyerangan fasilitas kantor Kementerian Dalam Negeri yang diajukan Barisan Merah Putih Papua.
"Surat sudah masuk dan sedang dipelajari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2017).
Argo belum bisa menyimpulkan apakah penangguhan penahanan akan dikabulkan penyidik atau tidak. Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua Lenis Kogoya sebagai penjamin menjadi penjamin penangguhan penahanan.
"Kami fair saja, profesional sesuai undang-undang," kata dia
Argo mengatakan keputusan penangguhan penahanan tersangka ditentukan oleh penyidik.
Sebelumnya, pengacara Barisan Merah Putih Papua, Suhardi Sumomulyono, mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya pada Senin (16/11/2017).
"Yang tertulis penjaminnya, asisten staf khusus, dia kepala suku besar, Lenis Kagoya. Kalau beliau mendukung, ini nggak main mainlah," kata Suhardi.
Dia berharap polisi mengabulkan permohonan dan meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut laporan.
"Mudah-mudahan karena berkas sudah lengkap dan dijamin oleh staf presiden, kalau perlu pak mendagri dicabut aja. Atas dasar itu, merasa ini lebih bagus mendagri mencabut aduannya," kata dia.
Penyerangan terhadap fasilitas kantor kemendagri terjadi pada Rabu (11/10/2017). Mereka merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang kalah di pilkada 2017.
Sebelas orang yang menjadi tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum serta Pasal 406 tentang Pengerusakan.