Tak Biasa Pakai Pantofel, Sandiaga akan Ubah Pergub Pakaian Dinas

Selasa, 17 Oktober 2017 | 16:34 WIB
Tak Biasa Pakai Pantofel, Sandiaga akan Ubah Pergub Pakaian Dinas
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengenakan sepatu spory di hari pertama kerja. Padahal, menurut ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, semua pegawai, termasuk gubernur dan wakil wajib pakai sepatu jenis pantofel.

Sandiaga mengaku tidak terbiasa menggunakan sepatu formal. Sandiaga mengaku baru mengetahui peraturan tersebut.

"Memang keseharian saya seperti ini. Kalau nggak salah cuma bajunya, sepatunya nggak diatur," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Sandiaga mengatakan peraturan tentang sepatu mestinya lebih fleksibel. Menurut dia sepatu pantofel tidak begitu nyaman digunakan untuk beraktifitas.

"Karena kadang-kadang pantofel itu susah dibawa jalan, mobilisasi," ujar Sandiaga.

Ia berencana mengubah peraturan tersebut.

"Kalau peraturan itu dirasa nggak sesuai, iya (diubah). Fleksibel aja. Kalau semuanya nggak bisa melihat perkembangan zaman akan sulit kita bersaing," kata Sandiaga.

Sandiaga tampak menggunakan sepatu sporty mereka nine ten. Sepatu itu merupakan salah satu produk dari program Oke Oce yang digagasnya.

"‎Ini waktu pertama di launching Rp399 ribu. Dalam dua minggu udah jadi Rp200 ribu karena sudah ada KW-nya," kata Sandiaga.

REKOMENDASI

TERKINI