2018, DPR Mau Kembalikan Pemberantasan Korupsi ke Polri-Kejaksaan

Selasa, 17 Oktober 2017 | 16:10 WIB
2018, DPR Mau Kembalikan Pemberantasan Korupsi ke Polri-Kejaksaan
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Eddy Wijaya Kusuma mengatakan komisinya mendorong penguatan proses pemberantasan korupsi karena korupsi sudah bersifat terstruktur, masif, dan sistematis.

Menurut dia KPK kurang maksimal memberantas korupsi karena bergerak sendiri, tanpa kerjasama dengan Polri dan kejaksaan.

"‎‎Kami dorong ini agar Polri dan kejaksaan ini juga berjalan sebagai fungsinya, kembali ke fungsinya sebagai pemberantas korupsi," kata Eddy di DPR, Jakarta, Selasa (17/10/2017).‎

Dia menerangkan KPK dulu dibentuk untuk menjadi trigger Polri dan kejaksaan. Sebab, saat itu Polri dan kejaksaan kurang efektif dan efisien memberantas korupsi.

Dalam perjalanannya, setelah KPK dievaluasi, kata Eddy, koordinasi dan supervisi yang selama ini diamanatkan dalam undang-undang agar KPK ‎mendorong Polri dan kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi, tidak berjalan dengan baik.

Itu sebabnya, Komisi III mendorong supaya Polri dan kejaksaan mengambil alih. Apalagi, dua lembaga ini memiliki konsep pemberantasan korupsi. Yaitu Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi‎ dari Polri dan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi.

"Makannya Komisi III mempunyai insiatif untuk mendorong Polri dan Kejaksaan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Apa yang dia butuhkan seperti anggaran dan lain-lain itu juga untuk mendorong itu. Kalau di polri namanya densus tipikor, kalau di ini kan (kejaksaan) kan satgasus anti korupsi," kata dia.

Setelah dua lembaga tersebut sudah mampu menangani pemberantasan korupsi, nantinya kewenangan KPK bisa dikurangi. Apalagi, KPK merupakan lembaga adhoc yang sewaktu-waktu bisa dibubarkan.

"‎Kalau nanti polri dan kejaksaan sudah berjalan, ya sudah KPK kita kurangi. KPK kan komisi, namanya komisi sifatnya adhoc," kata dia.

Dia menambahkan nanti KPK bisa bersifat koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi. Dengan begitu, kata dia, kasus korupsi di Indonesia bisa berkurang.

"Ya supaya korupsi ini tambah tahun tambah berkurang. Jangan sampai nanti korupsi ini, sudah KPK kita kuatkan, polisi kita kuatkan, jaksa kita kuatkan, kok korupsi makin banyak, nggak berhenti-berhenti," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI