Suara.com - Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia sepakat menyusun sistem baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di Saudi. Sistem baru tersebut meliputi mekanisme satu pintu penerbitan visa kerja, penetapan tujuh jabatan tertentu bagi WNI yang bekerja di sektor domestik, penghapusan penata laksana rumah tangga (PLRT), mekanisme perlindungan 24 jam, dan lainnya.
Selain hal-hal tersebut, disepakati juga fungsi ketenagakerjaan pada perwakilan RI di Saudi memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan langsung terhadap ekspatriat RI yang mengalami masalah di negara yang bersangkutan.
Demikian di antara beberapa pokok kesepakatan antar kedua negara, yang ditanda-tangani Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), M. Hanif Dhakiri dan Menteri Ketenagakerjaan dan Pembangunan Sosial Saudi Arabia, Ali Bin Nasser Al-Ghufais, di Jedah, Saudi Arabia, Senin (16/10/2017).
Dalam kesempatan itu juga dicapai komitmen kedua negara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ekspatriat RI yang selama ini telah bekerja di Saudi Arabia, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan sistem baru dimaksud. Mengenai moratorium, kedua negara bersepakat untuk tidak melakukan evaluasi yang bertujuan untuk mencabutnya.
"Kami sepakat, moratorium pengiriman PLRT dari Indonesia ke Saudi tidak akan pernah dicabut. Ini keputusan terbaik. Ke depan akan dibangun sistem baru, dimana ekspatriat Indonesia yang bekerja di Saudi harus berdasarkan jabatan-jabatan tertentu," kata Hanif.
"Saya menggunakan istilah ekspatriat ini, atas saran dari Pak Dubes Agus (Agus Maftuh Abegebriel). Ini bukan sekadar ganti istilah baru, tapi lebih dari itu. Di dalamnya tercermin tekad pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi WNI yang akan bekerja di luar negeri," tegasnya.
Sebagai Menaker, Hanif mengatakan bahwa ia berkepentingan untuk mendorong kesadaran Bangsa Indonesia untuk menempatkan pasar kerja internasional sebagai salah satu pilihan kebijakan untuk mensejahterakan rakyat.
"Benar bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam melimpah, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Sebagai bangsa yang besar, kita sudah seharusnya memiliki rencana strategis untuk mengembangkan pengaruh di seluruh dunia," tambahnya.
Hanif mengatakan, pasar kerja internasional merupakan pintu masuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, sekaligus mengembangkan pengaruh Indonesia di tingkat dunia. Itulah mengapa, ekspatriat Indonesia yang bekerja di luar negeri harus dibekali dengan kompetensi yang andal.
"Ibu saya pernah bekerja sebagai TKW selama enam tahun di Saudi. Saya tahu betul, bagaimana susahnya bekerja di luar negeri tanpa keterampilan. Menjadi komitmen saya untuk tidak lagi membiarkan anak-anak bangsa kita bekerja ke luar negeri tanpa skill. Itulah mengapa, kesepakatan dengan pemerintah Saudi ini penting, karena ke depan, dengan kesepakatan ini, hanya WNI yang memiliki kompetensi yang boleh bekerja di sini (Saudi Arabia)," kata Hanif.
Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Kerajaan Saudi Arabia, Agus Maftuh Abegebriel, menambahkan, kedua negara sepakat mengupayakan penyelesaian berbagai masalah yang menimpa ekspatriat Indonesia yang selama ini telah bekerja di Saudi.
"Tadi juga disepakati dan akan disusun mekanisme, dimana tim kerja bersama antar kedua negara akan menyelesaikan berbagai masalah ekspatriat Indonesia, yang selama ini telah bekerja di sini (Saudi). Penanganan masalah ekspatriat Indonesia, selama ini masih bersifat parsial, yang semata atas inisiatif sebagai wujud tanggung jawab perwakilan RI," jelasnya.
Hal lain yang ditekankan Agus, tidak boleh lagi ada kekerasan dalam semua bentuknya kepada ekspatriat Indonesia.
"Ke depan, saya tadi tegaskan kepada Menaker Saudi, tidak boleh lagi ada kekerasan dalam semua bentuknya kepada para ekspatriat Indonesia. Saya minta jaminan itu. Menaker Saudi juga berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan kekerasan kepada ekspatriat Indonesia di Saudi," terang dubes yang fasih berbahasa Arab dan Inggris ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta RI, Maruli Apul Hasoloan, menambahkan, setelah penandatangan kesepakatan ini, maka kedua negara akan melanjutkan pembahasan detail tentang teknik pelaksanaan sistem baru oleh tim bersama. Paling lambat dalam enam bulan ke depan masing-masing tim akan melaporkan hasil yang diperoleh kepada Kemnaker di kedua negara.
Hasil kerja tim bersama ini dianggap akan menentukan apakah sistem baru tersebut layak diimplementasikan atau harus disempurnakan lagi sebelum dilaksanakan.
"Jangan dipahami, setelah tadi kesepakatan ditanda-tangani kedua menteri, lalu besok penempatan baru sudah bisa dilaksanakan. Masih ada tahap pembahasan teknis oleh tim dari kedua negara. Bisa saja nantinya tim merekomendasikan untuk tidak dilakukan penempatan baru, jika dirasa tidak ada perlindungan yang lebih baik untuk ekspatriat kita di Saudi," lanjut Maruli.
Indonesia-Saudi Arabia Sepakati Sistem Kerja Baru bagi WNI
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KJRI Kuching Pulangkan 2 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Serawak
28 November 2024 | 07:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI