Suara.com - Sidang perkara dugaan pelanggaran UU ITE oleh terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/10/2017), sempat berlangsung ’panas’.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Wibowo menilai Buni Yani menghina timnya dan juga persidangan yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan ARsip (Dispusip), Kota Bandung tersebut.
Gara-garanya, dalam persidangan yang beragendakan pembacaan pledoi itu, Buni Yani terus menatap Irfan dan tim JPU. Pledoi Buni sendiri dibacakan oleh pengacaranya.
Saat pledoi dibacakan, Irfan mendadak menginterupsi.
Baca Juga: Mau Aksi, Formaju Minta Anies-Sandi Ingat Janji Tutup Alexis
"Izin yang mulia. Kami meminta adanya perintah penahanan terhadap terdakwa Buni Yani. Ini persidangan yang mulia, dan ada penghinaan,” interupsi Irfan.
Kemarahan Irfan itu dipicu oleh Buni yang terus melirik ke arahnya dan JPU lain selama pledoi dibacakan.
Aldwin Rahardian, pengacara Buni Yani, sempat kebingungan pembacaan pledoi yang dilakukannya diinterupsi.
“Tidak ada yang menghina,” kata Aldwin.
Baca Juga: Gus Ipul vs Khofifah, Duel Saudara Seperguruan Jurus 'Bintang 9'
Agar tensi ’panas’ tak terus berlangsung, Ketua Majelis Hakim M Saptono segera menenangkan kedua belah pihak.