Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melansir, 10 dari 27 partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah dinyatakan lolos kelengkapan berkas dan masuk tahap penelitian administratif.
Anggota KPU Viryan Aziz mengungkapkan, kesepuluh parpol yang lolos kelengkapan berkas itu ialah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PPP.
"Sedangkan 17 parpol lainnya masih dalam pemeriksaan kelengkapan berkas,” kata Viryan Aziz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Baca Juga: Anies ke Pejabat DKI: Jangan Coba-Coba Dekati Istri Saya
Ketujuhbelas parpol yang dimaksud ialah, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Partai Rakyat, dan Partai Pemersatu Bangsa.
Selanjutnya Partai Idaman, PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), PIKA (Partai Indonesia Kerja), PBB (Partai Bulan Bintang), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo (Partai Suara Rakyat Indonesia), PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.
Ia mengatakan, parpol yang belum lolos kelengkapan berkas nantinya diberi tambahan waktu sampai Selasa malam ini untuk mengumpulkan kekurangannya.
"Kalau sampai pukul 24.00 WIB nanti malam belum juga bisa dilengkapi kekurangannya, maka parpol yang bersangkutan tidak bisa diterima pendaftarannya,” tandasnya.
Baca Juga: Betapa Sulitnya Jurnalis Asia Mengungkap Isu Keagamaan