Dokter berinisial ALT yang bekerja di Rumah Sakit Yadika, Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Jakarta Timur, dipolisikan lantaran diduga mengancam karyawan rumah sakit bernama Aan Sugiyanto (27) dengan pistol. Belakangan senjata tersebut hanya mainan.
"Bukan senjata itu pistol mainan, kalau senjata itu kan senjata api beneran," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit AKP Nevo Suharjenro kepada Suara.com, Selasa (17/10/2019).
Nevo menjelaskan motif ALT menodongkan pistol mainan ke korban karena kesal. Sebab, akhir-akhir ini pasien yang datang ke rumah sakit tersebut berkurang.
"Dia merasa pasien makin berkurang. Otomatis itu kan secara ekonomi pengaruh pada pendapatan si dokter, jadi marah-marah ngancam ke bagian pendaftaran," kata dia.
ALT menduga Aan yang bekerja di bagian pendaftaran sengaja mengalihkan pasien agar ditangani dokter lain.
"Dia menuduh atau menduga pasiennya dialihkan ke dokter lain," kata Nevo.
Kasus tersebut sekarang ditangani Polsek Duren Sawit setelah korban membuat laporan bernomor LP 069/K/X/2017/Sek.Dsw tertanggal 14 Oktober 2017.
Dalam laporan tersebut, dokter ALT diduga melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
"Bukan senjata itu pistol mainan, kalau senjata itu kan senjata api beneran," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit AKP Nevo Suharjenro kepada Suara.com, Selasa (17/10/2019).
Nevo menjelaskan motif ALT menodongkan pistol mainan ke korban karena kesal. Sebab, akhir-akhir ini pasien yang datang ke rumah sakit tersebut berkurang.
"Dia merasa pasien makin berkurang. Otomatis itu kan secara ekonomi pengaruh pada pendapatan si dokter, jadi marah-marah ngancam ke bagian pendaftaran," kata dia.
ALT menduga Aan yang bekerja di bagian pendaftaran sengaja mengalihkan pasien agar ditangani dokter lain.
"Dia menuduh atau menduga pasiennya dialihkan ke dokter lain," kata Nevo.
Kasus tersebut sekarang ditangani Polsek Duren Sawit setelah korban membuat laporan bernomor LP 069/K/X/2017/Sek.Dsw tertanggal 14 Oktober 2017.
Dalam laporan tersebut, dokter ALT diduga melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.