Suara.com - Warga Kerajaan Arab Saudi dikejutkan oleh satu kasus hukum unik, yang baru kali pertama terjadi di negeri Raja Salman tersebut.
Sebabnya, seperti dilansir Al Arabiya, seorang warga mengajukan tuntutan hukum terhadap sejumlah orang yang diklaimnya secara sengaja menginjak semut hingga mati.
Pria itu sendiri mengakui mengajukan tuntutan itu untuk mewakili anak-anak semut yang orang tuanya mati diinjak sejumlah orang itu.
Baca Juga: Polisi Belum Diberitahu Rencana Demo Hotel Alexis
Dalam surat tuntutan yang diajukan kepada pengadilan, orang-orang yang sengaja menginjak semut hingga tewas tak mencerminkan keyakinan Islam.
"Semut adalah ciptaan Tuhan. Karenanya, mereka juga memunyai hak untuk hidup," tutur pria yang tak disebutkan namanya itu seperti dikutip Al Arabiya dari dokumen pengadilan.
Uniknya lagi, hakim Mohammed Al Fayez menerima pengajuan tuntutan laki-lai tersebut. Penerimaan tuntutan tersebut membuat laki-laki yang mengajukan tuntutan itu kaget.
Sebabnya, si penuntut tadi sebelumnya mengira pengadilan tak mau mengabulkan permohonan kasusnya karena terbilang tak lazim.
"Klaim kasus Anda diterima,” demikian keputusan hakim Al Fayez dalam persidangan.
Baca Juga: Anies: Mandat Tercermin dari Kampanye, Saudara Tolong Pelajari
Namun, hakim Al Fayez mengakui belum bisa melanjutkan persidangan itu ke inti kasus. Pasalnya, laki-laki itu tidak menyertakan surat kontrak sebagai kuasa hukum anak-anak semut yang diwakilinya.
“Anda mengajukan kasus ini sebagai pengacara anak-anak semut. Karenanya, Anda harus menyertakan surat kontrak pengacara dari mereka,” terang sang hakim.
"Dengan demikian, kasus ini tidak dapat dilanjutkan kecuali anak-anak semut yang orang tuanya dibunuh itu bisa dihadirkan ke pengadilan, atau memunyai pengacara yang sah,” tambahnya.
Hakim Al Fayez berjanji, kalau pria itu memberikan surat kontrak kepengacaraan dari anak-anak semut itu, maka kasus itu akan kembali disidangkan.
Mendapat jawaban seperti itu, laki-laki tadi terdiam tak memberikan tanggapan. Ia lantas meninggalkan pengadilan.