“Anda mengajukan kasus ini sebagai pengacara anak-anak semut. Karenanya, Anda harus menyertakan surat kontrak pengacara dari mereka,” terang sang hakim.
"Dengan demikian, kasus ini tidak dapat dilanjutkan kecuali anak-anak semut yang orang tuanya dibunuh itu bisa dihadirkan ke pengadilan, atau memunyai pengacara yang sah,” tambahnya.
Hakim Al Fayez berjanji, kalau pria itu memberikan surat kontrak kepengacaraan dari anak-anak semut itu, maka kasus itu akan kembali disidangkan.
Mendapat jawaban seperti itu, laki-laki tadi terdiam tak memberikan tanggapan. Ia lantas meninggalkan pengadilan.
Baca Juga: Polisi Belum Diberitahu Rencana Demo Hotel Alexis