Wakili Semut, Laki-Laki Ini Gugat Orang yang Injak Mati Serangga

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2017 | 12:22 WIB
Wakili Semut, Laki-Laki Ini Gugat Orang yang Injak Mati Serangga
Ilustrasi semut. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Anda mengajukan kasus ini sebagai pengacara anak-anak semut. Karenanya, Anda harus menyertakan surat kontrak pengacara dari mereka,” terang sang hakim.

"Dengan demikian, kasus ini tidak dapat dilanjutkan kecuali anak-anak semut yang orang tuanya dibunuh itu bisa dihadirkan ke pengadilan, atau memunyai pengacara yang sah,” tambahnya.

Hakim Al Fayez berjanji, kalau pria itu memberikan surat kontrak kepengacaraan dari anak-anak semut itu, maka kasus itu akan kembali disidangkan.

Mendapat jawaban seperti itu, laki-laki tadi terdiam tak memberikan tanggapan. Ia lantas meninggalkan pengadilan.

Baca Juga: Polisi Belum Diberitahu Rencana Demo Hotel Alexis

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI