Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mencari keberadaan Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi, yang merupakan staf khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Arie Soedewo, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek satellite monitoring di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.
KPK pada Senin (16/10/2017) memeriksa Arif Rahman dari pihak swasta, sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan dalam penyidikan kasus di Bakamla RI itu.
"Setidaknya kami mendalami dua hal. Pertama, terkait pengetahuan yang bersangkutan tentang apakah mengenal dan tahu keberadaan saksi yang lain, yaitu Ali Fahmi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin malam.
Selain itu, kata Febri, KPK juga mengkonfirmasi apa yang diketahui oleh saksi tersebut terkait dengan peran pihak-pihak lain dalam proses pengadaan satellite monitoring Bakamla itu.
Sementara itu, Arif membenarkan bahwa dirinya dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal keberadaan Ali Fahmi.
"Memang tadi saya ditanyakan tentang Fahmi Al Habsyi. Ditanyakan di mana dia berada. Sudah lama sekali saya tidak bertemu dengan Fahmi Al Habsyi," kata Arif, seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa dirinya juga tidak mengenal Nofel Hasan yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI itu.
"Jadi, saya tadi pemeriksaannya tentang Nofel. Tetapi kan saya tidak pernah bertemu, mengenal, dan berkomunikasi dengan Nofel. Saya pun, kalau pun kenal sama Fahmi Al Habsyi, sekarang saya tidak tahu (di mana dia), putus komunikasi. Tidak pernah bertemu dengan Fahmi Al Habsyi," ujarnya.
Arif pun mengaku tidak mengetahui secara spesifik apa peran Ali Fahmi terkait pengadaan satellite monitoring di Bakamla RI.
"Kalau detilnya saya tidak tahu, tetapi saya mengetahui beliau sering berkomunikasi dengan pihak Bakamla. Kan habis bertemu dengan pihak Bakamla, saya tidak tahu detilnya seperti apa," ucap Arif.
Nofel Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 April 2017 lalu. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nofel Hasan disebut menerima 104.500 dolar Singapura terkait pengadaan satellite monitoring senilai total Rp222,43 miliar tersebut. Sebelumnya, KPK sempat memastikan Ali Fahmi masih berada di Indonesia.
Ali Fahmi yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus satellite monitoring di Pengadilan Tipikor di Jakarta. KPK pun pernah merencanakan memanggil paksa Ali Fahmi untuk memberikan kesaksian dalam kasus di Bakamla RI tersebut di Pengadilan Tipikor.
Hanya saja, sampai saat ini keberadaan Ali Fahmi masih belum diketahui KPK. KPK pun telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Ali Fahmi ke luar negeri.
"Ali adalah saksi yang pernah diperiksa KPK, namun tidak bisa hadir di persidangan. Kami masih lakukan pencarian. Berdasarkan catatan imigrasi, belum melintas ke luar negeri," kata Febri.
Sebelumnya, mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, juga berharap agar KPK dapat menangkap staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi.
"Saya berharap dia ditangkap dan disidangkan. Itu urusan KPK," kata Eko Susilo, seusai menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/7).
Eko divonis empat tahun tiga bulan penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, karena terbukti menerima suap sebesar 88.500 dolar AS (Rp1,2 miliar), 10 ribu euro (Rp141,3 juta) dan 100 ribu dolar Singapura (Rp980 juta) dengan nilai total sekitar Rp2,3 miliar dari Direktur PT Merial Esa dan pemilik PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan satellite monitoring.
Ali fahmi dalam dakwaan disebut sebagai orang yang pertama mengenalkan Fahmi dalam pengadaan proyek satelite monitoring. Ali adalah staf khusus Kepala Bakamla, Arie Soedewo. Ali yang juga politisi PDIP itu menjadi narasumber bidang perencanaan anggaran dan bertemu Fahmi pada Maret 2016.
Pada saat itu, Ali menawarkan kepada Fahmi untuk "main proyek" di Bakamla, dan jika bersedia maka Fahmi Darmawansyah harus memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan. Ali lalu memberitahukan pengadaan monitoring satellite awalnya senilai Rp400 miliar, dan dia meminta uang muka 6 persen dari nilai anggaran tersebut. [Antara]
KPK Masih Cari Keberadaan Sosok Kunci Kasus Bakamla Ini
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2017 | 05:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Periksa 'Orang Dalam' BI Hari Ini
23 Desember 2024 | 13:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI