"Berdasarkan itu KPU ambil kebijakan, partai politik yang stastusnya sudah daftar ke KPU dan situasinya sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, itu kita lanjutkan. Sampai dengan 1x24 jam, terhitung mulai dari jam 24.00 (Senin) tadi.
"Sehingga kemudian pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan itu dilakukan dokumen persyaratan, maksimal 17 Oktober pukul 24.00 WIB untuk tingkat DPP ke pusat," ucap Hasyim.
Adapun di tingkat pengurus kabupaten kota, KPU meminta parpol melengkapi dokumen persyaratan berupa dua hal yakni dokumen berupa daftar nama anggota dan kedua salinan KTP dan Kartu Tanda Anggota dalam waktu 1 x24 terhitung Senin 16 Oktober 24.00 WIB.
"Sementara pengurus di tingkat kabupaten kota penyerahan dokumen persyaratan berupa 2 hal, satu dokumen berupa daftar nama anggota dan kedua salinan KTP dan KTA. Itu juga di berlakukan berlaku sama. Bagi yang sudah mendaftar di KPU dalam hal kelengkapan dokumennya belum terpenuhi tetap di berikan kesempatan 1×24 jam kedepan," tandasnya.