Suara.com - Komisi Pemilihan Umum resmi menutup masa pendaftaran terakhir calon peserta Pemilu 2019 pada Senin 16 Oktober pukul 24.00 WIB.
Pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 sudah dimulai sejak 3 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa jam telah menunjukan jam 24.00 WIB. Sebagaimana ketentuan bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan DPP partai politik ke KPU. Batas waktunya adalah 14 hari dari tanggal tiga sampai 16 Oktober sampai hari terakhir jam 24.00 WIB," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Hasyim menuturkan, hingga pukul 24.00 sebanyak 27 partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2017. Kemudian 31 dari 73 Parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang mengajukan username SIPOL.
"Sampai 24.00 ditutup pendaftran ada 27 parpol yang mendaftar, ada 4 yang tidak mendaftar meski dapat akses Sipol," kata dia.
Adapun 27 partai politik yang telah mendaftar ke KPU yakni Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, PDIP Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Hasyim mengatakan dari 27 partai politik yang mendaftar, 10 diantaranya dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU.
Kesepuluh partai tersebut yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
"Dari 17 partai politik sampai dengan saat ini ada 10 partai politik yang sudah diperiksa kelengkapanya, dinyatakan lengkap, sehingga diberikan tanda terima," ucap Hasyim.
Kemudian 17 partai politik kata Hasyim masih dalam tahap pemeriksaan dan kelengkapan persyaratan yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Hasyim menambahkan KPU memberikan penambahan waktu 1x24 bagi parpol untuk melengkapi persyaratan dokumen.