Truk Pengangkut Ratusan Kilo Ganja Sempat Sebulan Dimodifikasi

Senin, 16 Oktober 2017 | 22:57 WIB
Truk Pengangkut Ratusan Kilo Ganja Sempat Sebulan Dimodifikasi
Pihak Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis ganja, jaringan Aceh-Jakarta, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (16/10/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menyampaikan, truk tronton berisi 315 paket ganja siap edar ternyata sudah didesain selama hampir satu bulan. Lantai bak truk yang dibawa sopir bernama Agam (45) itu telah dimodifikasi untuk bisa mengirim ganja asal Aceh.

"Bak truk itu sudah didesain selama sebulan," kata Suwondo di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).

Namun, Suwondo tak merinci siapa yang telah merancang bak truk itu agar bisa menyimpan ratusan paket ganja untuk diedarkan ke Jakarta.

"Mereka pasti sudah rencanakan, hambatan yang bakal mereka hadapi dalam perjalanan. Tiap saat pelaku kembangkan inovasi melakukan kejahatannya," kata dia.

Suwondo menyampaikan, truk itu memang sengaja dimodif di bagian lantai bak agar bisa mengelabui petugas selama perjalanan dari Aceh. Secara kasat mata, kata dia, bentuk truk tersebut tak berbeda dengan angkutan barang lainnya.

"Dipakai untuk mengelabui petugas selama melintas di jalanan itu," katanya.

Saat ditangkap di rest area Tol Tangerang-Jakarta Km 42, Balaraja, Tangerang Selatan, Jumat (13/10/2017) sekitar pukul 04.30 WIB, polisi juga awalnya tak menemukan paketan ganja.

Namun, kata Suwondo lagi, polisi menemukan ada kejanggalan di lantai bak truk tersebut. Alhasil, setelah bagian lantai dibongkar, polisi baru menemukan ratusan paket ganja.

"Di bawah baknya ada lagi bak buatan. Itu harus dibongkar pakai linggis segala macam, di bawah itu ditaruhnya," kata dia.

Truk pengangkut ratusan kilogram ganja asal Aceh yang ditangkap. [Suara.com/Welly Hidayat]

Baca Juga: Pengungkapan 386 Ribu Kg Ganja

Pengungkapan modus pengiriman ganja menggunakan truk tronton itu berawal ketika polisi menangkap S alias Razali dan GS, penumpang mobil Calya yang membawa ganja seberat 38.512 gram di tol Tangerang-Jakarta Km 23, Curug, Tangerang.

Keduanya ditangkap setelah bertransaksi dengan Agam, sopir truk yang mengangkut ratusan paket ganja.

Dari proses pengembangan, polisi kemudian menangkap Jali alias Y (35), bandar dari pengiriman ratusan paket ganja tersebut. Jali diringkus saat berada di rumah kontrakan di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat siang.

Namun, saat dilakukan pengembangan ke lokasi lain di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jali ditembak mati lantaran dianggap melawan petugas.

Total barang bukti paketan ganja yang dibawa truk tronton dan mobil Calya tersebut berjumlah 386.273 gram.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI