Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang suami yang menjual istrinya melalui media sosial "Facebook", setelah polisi menyamar menjadi pembeli.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela dalam jumpa pers di Surabaya, Senin (176/10/2017), mengungkap pelaku berinisial ACS, usia 26 tahun, bertempat tinggal di Jalan Gunungsari Gang 3 Surabaya.
"Dia menjual istrinya, berinisial ID, usia 25 tahun, melalui media sosial Facebook. Lantas petugas kami melakukan penyamaran untuk memesannya," ujar Sinambela, seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan, transaksi melalui akun Facebook yang dilakukan oleh petugas polisi yang menyamar disepakati untuk "kencan" dengan istri ACS di rumahnya sendiri pada 15 Oktober.
Baca Juga: Oknum Guru di Sukabumi Aniaya Murid saat Upacara
"ACS yang saat itu juga ada di rumah langsung kami tangkap," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp400 ribu, sebuah telepon seluler merek Lenovo warna silver, sebuah telepon seluler merek Polytron warna hitam, dua buah kondom merek Sutra yang belum terpakai, sebuah kondom bekas pakai, dan surat nikah.
ACS diketahui sehari-harinya bekerja sebagai tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surabaya.
Kepada polisi, ACS berdalih terpaksa menjual istrinya karena honor yang diterima dari pekerjaan Satpol PP Pemkot Surabaya tidak mencukupi.
Pasangan suami istri yang telah dikaruniai seorang anak itu mengakui baru berjalan lima kali bertransaksi dengan pembeli sebelum akhirnya tertangkap.
Baca Juga: Relawan Tak Sedih Meski Anies-Sandi Tak Jadi Naik Delman Mereka
Namun menurut Leonard, ACS telah menjual istrinya sejak tahun 2015, dengan tarif berkisar antara Rp200 ribu hingga 400 ribu, yang juga melayani "three some".